I Nyoman Norken |
I Nyoman Norken, I Gusti Ngurah Kerta Arsana dan I Putu Gustave Suryantara Pariatha
(MALAKAH PADA SEMINAR NASIONAL TEKNIK SIPIL/ SeNaTS 1, SANUR, BALI 25 APRIL 2015)
ABSTRAK
Pada tahun 1980an ada wacana bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya air berbasis pada daerah aliran sungai, sehingga timbul ide untuk mengelola satu sungai dalam satu manajemen (one river one management). Selanjutnya pada tahun 1990an konsep keberlanjutan (sustainability) menjadi bagian dari pembangunan berbagai sektor, termasuk dalam pengembangan sumber daya air. Gagasan pengelolaan sumber daya air secara terpadu/Integrated Water Resources Management (IWRM) dan berkelanjutan tertuang dalam Prinsip-Prinsip Dublin tahun 1992, Agenda 21 Chapter 18 UNCED Tahun 1992. Kemudian Global Water Partnership (GWP) melalui Techical Advisory Committee (TAC) padat tahun 2000 merumuskan tentang konsep dan panduan IWRM. Sejak saat itu setiap Negara di dunia mulai secara intensif melaksanakan konsep IWRM tersebut, termasuk Indonesia. Makalah ini merupakan review dari upaya dan progres implementasi IWRM di Indonesia. Progres signifikan telah dicapai adalah dalam bentuk peraturan perundangan, pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai (WS), terbentuknya Tim/Wadah Koordinasi baik pada tingkat nasional, daerah dan WS, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai unit kerja yang melaksanakan IWRM. Akan tetapi tantangan yang amat berat implementasi IWRM dimasa datang adalah berkaitan dengan regulasi sehubungan dengan dibatalkanya seluruh norma UU No. 7 tahun 2004 oleh Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari tahun 2015, dan kembali menggunakan UU No. 11 tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini.
Kata kunci: sumber daya air, pengelolaan, terpadu, implementasi IWRM, UU 7 tahun 2004.
1. PENDAHULUAN
Pengembangan dan pengelolaan sumber daya air dikenal sudah sangat lama, dimasa silam pengembangan sumber daya air diartikan sebagai usaha pemanfaatan sumber air untuk memenuhi kebutuhan tertentu saja (hanya satu tujuan), misalnya untuk kebutuhan irigasi atau untuk air minum dengan pedekatan pengelolaan sumber daya air menekankan pada bagaimana agar kebutuhan air dapat terpenuhi. Pendekatan seperti ini ditandai oleh pembangunan fasilitas baru untuk memenuhi penambahan kebutuhan, misalnya: pembangunan bendungan, saluran-saluran air, instalasi fasilitas air bersih dan lain sebagainya. Pendekatan seperti ini kemudian dirasa dapat mengakibatkan persoalan baru seperti: penggunaan air secara berlebihan, pemanfaatan modal kurang efisien, pencemaran terhadap lingkungan, eksplorasi sumber air tidak terkontrol dan sebagainya.
Pada era 1980an sudah mulai diwacanakan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air berbasis pada daerah aliran sungai (river catchment), sehingga timbul idea untuk mengelola satu sungai dalam satu manajemen (one river one management). Dengan munculnya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada tahun 1987, maka pada tahun 1990an konsep keberlanjutan (sustainability) mulai berkembang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berbagai sektor, termasuk dalam pengembangan sumber air. Sehingga pengembangan sumber daya air menjadi jauh lebih kompleks dari pada hanya pembangunan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan air. Gagasan pengelolaan sumber daya air secara luas kemudian dibahas dalam International Conference on Water and the Environment di Dublin tahun 1992, dengan keluarnya rekomendasi Prinsip-Prinsip Dublin (Dublin Principles), antara lain:
a. Air tawar adalah terbatas dan mudah berubah, dan sangat esensial untuk melangsungkan kehidupan, pembangunan dan lingkungan
b. Pengembangan sumberdaya air harus berdasar atas pedekatan partisipasi, dengan mengikut sertakan para pemakai air, para perencana dan para pemegang kebijakan pada semua tingkatan
c. Peran wanita merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya air
d. Air mempunyai nilai ekonomis dalam semua tingkat pemanfaatan dan harus diperhitungkan sebagai ‘economic good’.
Selanjutnya pada United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) Tahun 1992 di Rio de Jeneiro telah menghasilkan Agenda 21 Chapter 18 yang merupakan panduan dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu dan berlanjut, yang menekankan bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Kemudian Global Water Partnership (GWP) melalui Techical Advisory Committee (TAC) merumuskan lebih rinci tentang konsep dan panduan tentang IWRM, sejak itu setiap negara di dunia mulai secara intensif membuat berbagai konsep dan persiapan untuk melaksanakan konsep IWRM tersebut, termasuk Indonesia. Paper ini merupakan hasil review dari berbagai literatur tentang berbagai usaha yang telah dilaksanakan di Indonesia untuk mengimplementasikan konsep Pengelolaan Sumber Daya Air Secara Terpadu/ Integrated Water Resources Management (IWRM) yang merupakan cita-cita umat manusia untuk melestarikan sumber daya air yang sangat terbatas tersebut.
2. KONSEP DAN LANGKAH MEWUJUDKAN IWRM
Pengelolaan sumber daya air secara terpadu sesungguhnya tidak terlepas dari arahan dan rekomendasi dari Agenda 21 dan Chapter 18 dari UNCED tahun 1992 di Rio de Jeneiro, Brasil. Arahan tersebut selanjutnya dijadikan panduan dalam menyusun konsep IWRM oleh Techical Advisory Committee (TAC) dari Global Water Partnership (GWP) yang berkedudukan di Stockolom, Swedia. Konsep IWRM selanjutnya dituangkan dalam Background Paper No 4 tahun 2000 yang menyatakan bahwa IWRM didefinisikan sebagai: suatu proses yang mengintegrasikan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait lainnya secara terkoordinasi, dalam rangka memaksimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara adil tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital (Norken, 2002).
Selanjutnya Agarwal, Anil et. al., 2000 dalam Norken, 2003) menguraikan bahwa integrasi dalam IWRM menekankan pada integrasi dari natural system dan integrasi dari human system. Integrasi natural system menyangkut integrasi pengelolaan air tawar dan kawasan pantai, integrasi pengelolaan lahan dan air, integrasi pengelolaan air permukaan dan air tanah, integrasi pengelolaan kuantitas dan kualitas sumberdaya air, dan integrasi pengelolaan kawasan hulu dan hilir. Sedangkan integrasi human system meliputi pengarusutamaan sumber daya air, integrasi antar sektor dalam kebijakan pembangunan nasional, pengaruh pengembangan sumber air terhadap sistem ekonomi makro, integrasi dalam pembuatan kebijakan, integrasi dari semua stakeholders dalam perencanaan dan pembuatan keputusan, integrasi dalam pengelolaan air minum dan air limbah, serta integrasi penglolaan air untuk berbagai kebutuhan. IWRM sesungguhnya adalah konsep pengelolaan sumber daya air yang bersifat menyeluruh dan holistik, yang berbasis pada daerah aliran sungai atau wilayah sungai (river basin). Wilayah sungai dalam hal ini dapat dilihat sebagai satu kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi antara hulu dan hilir, kuantitas dan kualitas, air permukaan dan air tanah, serta tata guna lahan dan penggunaan sumber air secara praktis.
Demikian juga dengan aquifer (cekungan air tanah), yang merupakan suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Baik wilayah sungai maupun cekungan air tanah (aquifer) sudah seharusnya dikelola secara terpadu, dengan prinsip bahwa sumber daya air harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya air serta untuk kesejahteraan masyarakat, yang merupakan prinsip dasar dari IWRM.
Norken (2002) menguraikan bahwa upaya untuk mewujudkan IWRM dimulai tahun 1999 sejak dimulainya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan sosial politik di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang sangat penting dilakukan pada saat itu adalah keluarnya Keputusan Presiden No. 9 tahun 1999, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai yang terdiri dari 9 Menteri dengan tugas pokok adalah menyusun kebijakan berkaitan dengan kelestarian, keterpaduan dan koordinasi dalam pemeliharaan daerah aliran sungai. Atas bantuan Bank Dunia, salah satu program yang dilakukan dan sangat mendukung dalam mewujudkan konsep IWRM di Indonesia adalah penguatan kelembagaan dan peraturan perundangan untuk mendukung implementasi pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkeadilan.
Selanjutnya Norken (2003) menguraikan bahwa reformasi institusional berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dimulai dengan ide pembentukan Dewan Nasional Sumberdaya Air tahun 2000 ditingkat nasional sebagai institusi yang bertanggung jawab tentang penetuan arah kebijakan pengembangan sumber daya air di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya di tingkat nasional Presiden membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang merupakan realisasi dari pembentukan Dewan tersebut (Kepres No: 123 Tahun 2001), yang terdiri dari 13 Menteri dan Menteri Negara yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merangkap anggota. Tim ini telah merumuskan arahan kebijakan nasional sumber daya air (Kepmen No:Kep-14/M.Ekon/12/2001) yang telah sejalan dengan apa yang telah digariskan oleh Bank Dunia. Dibidang regulasi, ide perubahan Undang Undang (UU) No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dilakukan dengan penyiapan Rancangan UU Tentang Sumberdaya Air, yang kemudian disyahkan sebagai menjadi UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga usaha untuk mewujudkan regulasi dalam medukung pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan tahap demi tahap dapat dilaksanakan, termasuk penyiapan peraturan-peraturan dan instrumen lain yang dibutuhkan untuk mendukung IWRM (UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak berlakuk sejak 18 Februari 2015).
3. REGULASI PENDUKUNG IWRM
Dengan ditetapkanya rancangan UU tentang Sumber Daya Air menjadi UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, merupakan langkah yang sangat penting bagi perkembangan pengelolaan sumber daya air di Indonesia UU tesebut telah diakui oleh The United Nations World Water Assessment Programme, UNESCO tahun 2009 sebagai referensi dalam mengiplementasikan IWRM di Indonesia (Hassing, et.al., 2009). UU tersebut dianggap sudah sangat kompresensif dalam mengatur berbagai hal tentang pokok-pokok dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu (IWRM), yang merupakan pengganti dari UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Beberapa hal dalam yang merupakan penting dalam UU No. 7 tahun 2004 yang memberikan arahan keterpaduan dalam penelolaan sumber daya air sesuai dengan prinsip prinsip IWRM adalah:
a. Pasal 1 ayat 7: Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
b. Pasal 2: Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
c. Pasal 3: Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Pasal 11 ayat 1: Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola pengelolaan sumber daya air.
e. Pasal 11 ayat 2: Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah.
f. Pasal 85 ayat 1: Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air.
Pasal-pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa UU No.7 tahun 2004 telah meletakkan dasar regulasi yang sangat kuat didalam mengelola sumber daya air dengan prinsip-prinsip keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air. Setelah diundangkanya UU No. 7 tahun 2004, Pemerintah Republik Indonesia berupaya menyusun berbagai peraturan yang merupakan turunan dari UU tersebut guna dapat melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal-pasalnya. Beberapa contoh peraturan pemerintah dan peraturan lain yang telah dibuat dalam mendukung pelaksanaan UU No. 7 tahun 2004, antara lain:
a. PP No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
b. PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
c. PP No. 42 tahun 2008 tentang Air Tanah.
d. PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
e. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.
f. Perpres No. 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air.
g. Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2009, tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 11A/PRT/M/2006, tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai
j. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai
k. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 268/KPTS/M/2010 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas, dan lain lain.
Dari contoh-contoh berbagai peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sudah ada upaya yang luar biasa yang telah dilakukan sejak tahun 1999 untuk membangun regulasi guna mendukung UU No.7 tahun 2004 yang merupakan undang-undang untuk memberikan arahan dalam mengimplementasikan IWRM di Indonesia, walaupun masih perlu didukung oleh peraturan-peraturan yang lebih operasional di tingkat pemerintah provinsi maupun peraturan ditingkat kabupaten/kota (Perda) agar implementasi IWRM dapat sejalan dengan kondisi daerah setempat sesuai dengan kearifan lokal yang ada pada masing-masing daerah. Hassing, et.al., (2009) mencatat bahwa UU No.7 tahun 2004 yang dibuat oleh pemerintah Indonesia merupakan salah satu praktek baik dan referensi dalam melaksanakan IWRM di dunia.
4. WILAYAH SUNGAI DAN PENGELOLAAN WILAYAH SUNGAI
Wilayah Sungai.
Salah satu hal yang sangat penting yang menjadi arahan dalam pengelolaan sumber daya air dalam Agenda 21 Chapter 18 dari Deklarasi UNCED Rio de Jeneiro tahun 1992 yang antara lain menyatakan bahwa: pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan kebutuhan melindungi keterpaduan ekosistem serta mencegah degradasi dan berbasis pada wilayah sungai (drainage basin). Selanjutnya The International Hydrological Programme of UNESCO, and the Network of Asian River Basin Organizations (NARBO), 2009, menjelaskan pengelolaan sumber daya air berbasis pada wilayah sungai (river basin level), akan memungkinkan pengelolaan secara praktis berkaitan dengan integrasi hulu dan hilir, kuantitas dan kualitas , air permukaan dan air tanah serta tata guna lahan, sehingga wilayah sungai merupakan satu hal yang sangat prinsip dalam IWRM. Untuk itu dalam UU No. 7 tahun 2004 sangat tegas diatur bahwa: Wilayah Sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 2000 km2. Dari sini dapat diartikan bahwa WS sebagai satuan pengelolaan sumber daya air bisa terdiri dari satu daerah aliran sungai (DAS), bisa lebih dari satu DAS, bahkan bisa merupakan pulau atau pulau-pulau dengan luas tidak lebih dari 2000 km2.
Selanjutnya WS sendiri sesuai dengan PP No.42 tahun 2008 dapai berupa:
a. WS dalam satu kabupaten/kota;
b. WS lintas kabupaten/kota;
c. WS lintas provinsi;
d. WS lintas negara; dan
e. WS strategis nasional
Berdasarkan aturan tersebut selanjutnya Pemerintah telah menetapkan wilayah sungai yang membagi seluruh wilayah Rebuplik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 11A/PRT/M/2006, tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai dan diperbaharui melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, dengan jumlah wilayah sungai ditetapkan sebanyak 131 Wilayah Sungai (WS) yang terdiri dari 5 WS Lintas Negara, 29 WS Lintas Provinsi, 29 WS Srategis Nasional, 53 WS Lintas Kabupaten/Kota dan 15 WS Dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peta seluruh Wilayah Sungai seperti terlihat pada Gambar 1,
berikut. Gambrar 1. Peta Wilayah Sungai di Indonesia (Sumber: http://sda.pu.go.id:8181/sda/peta_ws.php) |
Dengan telah ditetapkanya WS tersebut, maka pengelolaan sumber daya air secara terpadu (IWRM), menjadi lebih jelas, baik wilayah pengelolaan maupun kewenangan pemerintah, dari pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah berserta stakeholders dalam menyusun, merumuskan dan mentetapkan kebijakan, pola pengelolaan, merencanakan serta melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai.
Pengelolaan Wilayah Sungai
Dalam PP No.42 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 diatur bahwa, pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
b. Wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan.
c. Pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air, baik ditingkat nasional maupun provinsi serta tingkat kabupaten/kota, penyusunan dan perumusan dilakukan oleh masing-masing wadah koordinasi (Dewan Sumber Daya Air) pada tingkat nasional, provinsi serta kabupaten/kota, sedangkan penetapan dilakukan oleh Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Wadah koordinasi/Dewan Sumber Daya Air Nasional atau nama lain di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, merupakan lembaga yang mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan stakeholders dalam bidang sumber daya air, sehingga keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah, dengan tujuan agar kebijakan yang dirumuskan dapat menampung berbagai keinginan para stakeholders.
Sementar tugas dan wewenang pemerintah dalam pengelolaan wilayah sungai dapat diuraikan sebagai berikut:
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat meliputi:
a. Menetapkan kebijakan nasional sumber daya air;
b. Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
c. Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
d. Menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
e. Melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
f. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional;
g. Mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;
h. Membentuk dewan sumber daya air nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional;
i. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengelolaan sumber daya air;
j. Memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi meliputi:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c. Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d. Menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
e. Melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
f. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
g. Mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
h. Membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
i. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antar kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
j. Memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a. Menetapkan kebijakan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
c. Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
d. Menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
e. Melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
f. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
g. Mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.
h. Membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
i. Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya.
Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air selanjutnya pemerintah membentuk unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air dalam perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai, yang bernama Balai Wilayah Sungai (BWS) yang bertanggung jawab kepada Direktur jenderal Sumber Daya Air, dibawah Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
5. PELAKSANAAN IWRM BERBASIS WS
Institusi pelaksana pengelola WS
Balai Wilayah Sungai (BWS) merupakan Unit Kerja telah dibentuk oleh pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai melakukan tugas pokok sebagai berikut:
a. Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
b. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai.
c. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
d. Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai.
e. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai.
f. Pengelolaan sistem hidrologi.
g. Melaksanakan penyelenggaraan data dan informasi sumber daya air.
h. Melaksanakan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
i. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Dari uraian tugas pokok dan fungsi, jelas sekali bahwa BWS merupakan ujung tombak dalam mewujudkan pelaksanaan IWRM di Indonesia, dan saat ini seluruh BWS telah melaksanakannya. Keberhasilan BWS dalam mewujudkan IWRM sangat bergantung dari kemampuan untuk melaksanakan tugas yang diembannya, yang sudah sangat sesuai dengan prinsip-prinsip IWRM yang digariskan secara global dan universal.
Progres implementasi IWRM berbasis WS
Hingga saat ini, walaupun melalui perjalanan panjang sejak munculnya gagasan untuk mewujuddkan IWRM di Indonesia, progres yang signifikan telah dicapai adalah telah tebaginya dengan jelas WS yang ada di Indonesia, serta terbentuknya Tim/Wadah Koordinasi baik pada tingkat nasional, provinsi, WS serta Unit Kerja BWS. Disamping itu telah mulai tersusunnya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air serta Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melakuan koordinasi pada berbagai sektor dan telah melibatkan berbagai stakeholders, sehingga berbagai hasil perencanaan memang sudah merupakan kesepakatan dan keinginan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip IWRM. Hal ini tidak lepas, dari usaha pemerintah dalam mereformasi institusional dan regulasi yang ada sebelumnya. Walaupun demikian, masih sangat disadari bahwa untuk mengimplementasikan IWRM di Indonesia memerlukan waktu yang sangat panjang, mengingat luasnya wilayah yang dimilki serta kompleksnya masalah pengelolaan sumber daya air yang dihadapi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tantangan implementasi IWRM di masa datang.
Tantangan klasik dalam implementasi IWRM di Indonesia secara umum tentu berkaitan dengan hal-hal yang selama ini dihadapi seperti: aspek financial dalam mewujudkan rencana, sumber daya manusia dalam menjalankan berbagai aspek pengelolaan sumber daya air, tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam medukung good governance, pesatnya dinamika pembangunan di berbagai sektor yang menuntut dukungan penyediaan sumber daya air, perlunya penyempurnaan berbagai peraturan pendukung terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya untuk menampung berbagai aspek kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air. Sementara yang akan menjadi tantangan yang amat berat dalam implementasi IWRM kedepan adalah dibatalkanya seluruh norma UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari tahun 2015, dan dikembalikan untuk menggunakan UU No. 11 tahun 1974 yang sama sekali sudah tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini. Hal ini menurut hemat Penulis merupakan pukulan yang amat berat, karena proses panjang dalam mewujudkan dan upaya pelaksanaan UU tersebut tiba-tiba seluruhnya dibatalkan, sehingga merupakan kemunduran yang sangat luar biasa dalam upaya mewujudkan IWRM yang menjadi cita-cita sebagian besar penduduk dunia, mengingat ketersediaan sumber daya air yang terbatas.
6. KESIMPULAN
Dari uraian di atas ada beberapa kesimpulan yang dapat disampaikan:
a. IWRM merupakan suatu proses yang mengintegrasikan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait lainnya secara terkoordinasi, dalam rangka memaksimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara adil tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital.
b. UU No. 7 tahun 2004 yang memberikan arahan keterpaduan dalam penelolaan sumber daya air sesuai dengan prinsip prinsip IWRM.
c. Dengan telah ditetapkanya WS di Indonesia, maka pengelolaan sumber daya air secara terpadu (IWRM), menjadi lebih jelas, baik wilayah pengelolaan maupun kewenangan pemerintah, berserta stakeholders dalam menyusun, merumuskan dan mentetapkan kebijakan, pola pengelolaan, merencanakan serta melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada masing-masing WS.
d. Progres signifikan yang telah dicapai adalah telah tebaginya dengan jelas WS yang ada di Indonesia, serta terbentuknya Tim/Wadah Koordinasi baik pada tingkat nasional, provinsi, serta BWS sebagai unit kerja yang melaksanakan IWRM.
e. Tantangan yang amat berat dalam implementasi IWRM dimasa datang adalah dibatalkanya seluruh norma UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari tahun 2015, dan kembali untuk menggunakan UU No. 11 tahun 1974 yang sama sekali sudah tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini.
UCAPAN TERIMAKASIH
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada rekan rekan Anggota Grup Riset Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengelola Program Studi Magister Teknik Sipil Program Pascasarjana Universitas Udayana yang telah memberikan masukan dan dorongan sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapka.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (1974). Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Anonim, (1992). Fresh Water, Agenda 21, Chpter 18, UNCED Rio de Jeneiro, Brasil.
Anonim, (1999). Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1999, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai.
Anonim, (2001). Keputusan Presiden Republik Indonesia No 123 Tahun 2001 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Anonim, 2004, Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (tidak berlaku sejak 18 Februari 2015).
Anonim, 2008, PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (tidak berlaku sejak 18 Februari 2015).
Anonim, (2006). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai
Anonim, (2012). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai
Agarwal , A, delos Angeles M. S., Bhatia R., Chéret, I., Davila-Poblete, Sonia., Falkenmark, M., Villarreal, F. G., Jønch-Clausen, T., Kadi, M. A., Kindler, J., Rees, J., Roberts, P., Rogers, Miguel , P., Solanes, dan Wright, A. (2000). Integrated Water Resources Management, Technical Advisory Committee (TAC) Background Papers No.4, Global Water Partnership (GWP), Stockholom.
Hassing, J., Ipsen, N., Clausen, T. J., Larsen, H., dan Lindgaard-Jørgensen, P. (2009). Integrated Water Resources Management in Action, The United Nations World Water Assessment Programme, UNESCO, Paris
Norken, I N., (2002). Water Supply and Wastewater Reuse for Urban Areas, the Role of Risk Analysis: Case Studies in Bali Island, Ph.D Thesis, University of Manchester Institute of Science and Technology, Manchester, Inggris.
Norken, I N., (2003). Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Air Secara Terpadu dan Berkelanjutan (Satu Tantangan Dalam Pengelolaan Sumberdaya Air di Indonesia), FT Universitas Udayana, Denpasar.
The International Hydrological Programme of UNESCO, and the Network of Asian River Basin Organizations (NARBO), (2009). Introduction to the IWRM Guidelines at River Basin Level, The United Nations World Water Assessment Programme, UNESCO, Paris
http://sda.pu.go.id:8181/sda/peta_ws.php
http://bwsbali.pdsda.net
http://www.bbwsbrantas.com/baru
http://nasional.kompas.com/read/2015/02/18/23010761/MK.Batalkan.Seluruh.Isi.di.UU. Sumber.Daya.Air
0 Comments:
Posting Komentar