Prof. Ir. I Nyoman Norken SU., Ph.D |
- Air tawar yang ada sangat terbatas, ketersediaan dan penyebaran di satu tempat dan tempat yang lain tidak merata, sangat tergantung dari geograpi, klimatologi, dan pengaruh dari aktifitas manusia
- Dampak dari aktifitas manusia belakangan ini telah menyebabkan terganggunya siklus hidrologi dan menurunnya kualitas sumber daya air.
- Sudah sangat dirasa perlu untuk segera melakukan upaya-upaya pengembangan dan pengelolaan sumber air agar tidak terjadi penurunan secara kuantitas maupun kualitas
- Dimasa lalu pengembangan sumber air diartikan sebagai usaha pemanfaatan sumber air untuk memenuhi kebutuhan tertentu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan irigasi atau untuk air minum, tanpa memikirkan lebih jauh dampak dari eksplorasi sumber air yang ada.
- Sejak tahun 1970an, pengembangan sumber air sudah mulai dikaitkan dengan lingkungan, pengembangan sumber air juga mencakup pengelolaan dan perlidungan sumber air.
- Pada era 1980an sudah mulai diterapkan pengembangan dan pengelolaan sumber secara terpadu sampai pada tingkat daerah aliran sungai (river basin), sehingga timbul idea untuk mengelola satu sungai dalam satu manajemen (one river one management).
- Pada era 1990an konsep keberlanjutan (sustainability) mulai berkembang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aspek pembangunan, termasuk dalam pengembangan sumber air.
- Saat ini pengembangan sumber daya air sudah diarahkan untuk menuju pada sasaran keseimbangan ekonomi dan ekologi dari berbagai pengguna air. Disamping itu pengembangan sumberdaya air harus mampu menjaga keseimbangan jangka panjang dan memberi jaminan kepada generasi mendatang untuk memperoleh hak yang sama terhadap kualitas hidup dan kualiatas lingkungan.
- Konsep pengembangan sumberdaya air secara terpadu lahir dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menekankan pada prinsip: peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan untuk generasi yang akan
- Prinsip ini kemudian ditindak lanjuti pada UNCED Tahun 1992 di Rio de Jeneiro dengan Agenda 21, Chapter 18 yang merupakan panduan dalam mengembangkan sumber air secara terpadu dan berlanjutan, a.l:
- Direncanakan secara terpadu dan holistik untuk mencegah kekurangan air dan pencemaran.
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia dan melestarikan ekosistem sebagai prioritas utama ·
- Pengelolaan air atas dasar daerah aliran sungai (DAS)
- Integrasi pengembangan sumberdaya air dengan tata guna lahan dan pembangunan lain, konservasi, pengelolaan permintaan dengan peraturan (legislation) dan iuran air, re-use dan recycling air.
- Prinsip-Prinsip Dublin (Dublin Principles) yang direkomendasikan dalam International Conference on Water and the Environment di Dublin tahun 1992 . Prinsip ini menekankan pada:
- Air tawar adalah terbatas dan mudah berubah, dan sangat esensial untuk melangsungkan kehidupan, pembangunan dan lingkungan
- Pengembangan sumberdaya air harus berdasar atas pedekatan partisipasi, dengan mengikut sertakan para pemakai air, para perencana dan para pemegang kebijakan pada semua tingkatan
- Peran wanita merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelestarian air
- Air mempunyai nilai ekonomis dalam semua tingkat pemanfaatan dan harus diperhitungkan sebagai barang ekonomis
- Global Water Partnership (GWP) th 2000
- Pengelolaan Sumberdaya Air Secara Terpadu: suatu proses yang menekankan pada koordinasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air, lahan dan sumber daya lain yang terkait, untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata tanpa mengorbankan kelangsungan ekosistem.
- Prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk integrasi dari natural system (alami) dan integrasi dari human system (manusia).
- Menurut UU 7 th 2004 (sekarang sudah dicabut tetapi substansinya muncul dalam berbagai permen PUPR)
- Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air (termasuk didalamnya SISDA dan Partisipasi Masyarakat).
- Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Regulasi (peraturan perundangan)
- Dengan ditetapkanya rancangan UU tentang Sumber Daya Air menjadi UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, merupakan langkah yang sangat penting bagi perkembangan pengelolaan sumber daya air di Indonesia. UU tersebut sudah sangat kompresensif dalam mengatur berbagai hal tentang pokok-pokok dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yang merupakan pengganti dari UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
- UU No.7 tahun 2004 yang dibuat oleh pemerintah Indonesia merupakan salah satu praktek baik dan referensi dalam melaksanakan IWRM di dunia.
- Sayangnya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Makamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari tahun 2015, dan dikembalikan untuk menggunakan UU No. 11 tahun 1974 yang sama sekali sudah tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini
- Wilayah Pengelolaan
- Pemerintah telah menetapkan wilayah sungai yang membagi seluruh wilayah Rebuplik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 11A/PRT/M/2006, tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai dan diperbaharui melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, dengan jumlah wilayah sungai ditetapkan sebanyak 131 Wilayah Sungai (WS) yang terdiri dari 5 WS Lintas Negara, 29 WS Lintas Provinsi, 29 WS Srategis Nasional, 53 WS Lintas Kabupaten/Kota dan 15 WS Dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peta seluruh Wilayah Sungai seperti terlihat pada Gambar 1, berikut.
- Institusi (kelembagaan)
- Unsur koordinasi (Tim Koordinasi/Dewan SDA) yang merupakan wadah koordinasi terdiri unsur pemerintah dan non pemerintah termasuk akademisi, kelompok masyarakat dsb. Yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan SDA
- Unsur pelaksana (di Indonesia adalah BWS) yang merupakan satuan kerja pemerintah sesuai dengan kewenangannya yang berbasis wilayah pengelolaan SDA yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai.
- Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai.
- Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
- Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Pengelolaan sistem hidrologi.
- Melaksanakan penyelenggaraan data dan informasi sumber daya air.
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
- Masyarakat mempunyai peran yang sama dengan pihak lain dalam pengelolaan SDA
- Peran masyarakat sedapat mungkin berbasis budaya/kearifan lokal (di Bali Tri Hita Karana)
- Peran Masyarakat perlu mempunyai institusi/organisasi, regulasi dan program kerja yang jelas dan adaptif dengan kondisi setempat
- Peran masyarakat perlu fasilitasi, pendampingan dan koordinasi dalam melaksanakan program dan kegiatan
- Disamping mendukung IWRM dalam jangka panjang Peran masyarakat sedapat mungkin juga mampu meningkatkan kesejahteraan
- Subak merupakan model peran masyarakat dalam pengelolaan irigasi di Bali
- Memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ekonomi, lingkungan dan kesejahteraan sosial
- Dapat diulang, tahan lama, terjangkau, dapat diterima oleh stakeholder, termonitor dan terdokumentasi
- Menjamin kebutuhan dasar manusia dan ekosistem akan air
- Menghasilkan pemanfaatan air yang lebih effisien
- Pemerataan distribusi penggunaan air
- Mengurangi pemborosan penggunaan air
- Meningkatkan kualitas air
- Meningkatkan kualitas air limbah sebelum disalurkan ke water system
- Mengikutsertakan semua stakeholder dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber air
- Melaksanakan kordinasi antar sektor dan tingkatan dalam pemerintahan
- Mengembangkan mekanisme dalam menghidari dan menyelesaikan konflik
- Air tawar terbatas kuantitas dan kualitasnya sudah sangat mengkhawatirkan
- Pengelolaan SDA secara terpadu sudah merupakan keharusan untuk keberlanjutan ekosistem
- Implementasi Pengelolaan SDA secara terpadu harus didukung oleh regulasi dan institusi yang kuat.
- Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam Implementasi Pengelolaan SDA secara terpadu
- Pengelolaan SDA secara terpadu harus memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ekonomi, lingkungan dan kesejahteraan sosial
Mantaap sekali
BalasHapusSemoga kita dapat menjalankan pemikiran Prof Nyoman Norken melalui wadah YPTH.
BalasHapusBest Slot Machines Near Harrah's Casino & Resort - MapYRO
BalasHapus› harrahs-casino › › 춘천 출장마사지 harrahs-casino › Find The Best Slot Machines Near Harrah's Casino & Resort in Maricopa AZ 속초 출장마사지 - Use this 포천 출장샵 simple form to find the best slot machines in Maricopa, AZ near Harrah's Casino 안성 출장샵 & 광명 출장안마 Resort.